LEMAHNYA PENGAWASAN TERHADAP PENJUAL MINUMAN BERALKOHOL

 


Oleh :  MUHAMMAD SETIADY, SH. M. Kn

(Ketua LBH Patriot Muda Borneo 

Kal- Sel ) 

Banjarmasin mediapublik.com

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian Penjualan Minol tentunya peredaran minuman beralkohol tanpa izin dari pemerintah tentunya dapat ditindak tegas para penjual minol yang sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah setempat, karena di anggap telah melanggar Perda 

Kalau saja pengawasan peredaran minol dilakukan  secara efektif dan serius dilakukan berdasar Perda Nomor 10 tahun 2017 oleh pemko tentunya banyak para penjual ilegal banyak yang terkena razia atau tertangkap dan para penjual minol secara sembunyi - sembunyi tentunya mereka merasa takut karena regulasi pengawasan dan sanksi yang ditentukan cukup jelas. 

Perda No 10 Tahun 2017 pasal 6 ayat 1 menyebutkan, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung ditempat, hanya dapat dijual direstoran, bar, pub, diskotik, karaoke dewasa baik fasilitas hotel atau bukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kepariwisataan.Meskipun sudah cukup jelas aturan tersebut nyatanya berdasarkan pantauan atau informasi dilapangan penjualan tanpa izin atau ada izin tetapi tidak ber kesesuaian dengan izin yang diberikan masih menjamur di kota Banjarmasin bahkan banyak yang tidak terpantau oleh para petugas pengawasan 

Berkenaan dengan Perda Minol sebelum disahkan oleh legislatif secara spesifik mengenai hal apa saja yang dibolehkan dan dilarang sudah terekam di dalam pasal - pasal Perda itu sendiri tetapi yang menjadi polemik adalah regulasi pengawasan aparat dan ketidak taatan dari para penjual minol yang menjadi sorotan masyarakat dan menjadi topik pembicaraan masyarakat di Kota Banjarmasin. 

Atas dasar Perpres Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol kemudian diimplementasikan dengan Perda Nomor 10 tahun 2017 sudah cukup jelas aturan bagi syarat sah penjualan minol artinya para pengusaha miniol tidak bebas untuk memperdagangkan minol karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang menjadi problema adalah tidak ditaati nya aturan tersebut

Di dalam upaya pencegahan  pelanggaran terhadap aturan tersebut telah diatur oleh pemerintah tentang peraturan untuk memperdagangkan minol bahkan  langkah - langkah pengawasannya telah diatur pula oleh pemerintah bagi para pengusaha minol (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M.DAG/PER/4/2014) dan yang menjadi dilema adalah apakah aturan tersebut dapat ditaati secara konsisten baik dari sudut pengawasan yang dilakukan oleh aparat maupun dari pihak penjual minol

Sebagai peran serta masyarakat di dalam penegakan hukum dan pemerintahan dibuka peluang untuk memberikan saran dan usulan terhadap pemerintah dan pelaku usaha minol dalam rangka win solution antara lain sebagai berikut : 

(1). Pengawasan terhadap para pengusaha atau penjual minuman beralkohol tanpa izin atau tidak sesuai aturan perlu ditingkatkan dan tidak menunggu laporan dari masyarakat 

(2). Pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran aturan Perda Minuman beralkohol tidak tebang pilih 

(3). Pihak Pemko Banjarmasin dan penegak hukum lainnya menjalin sinergisitas terhadap penegakkan aturan hukum dan Perda miras***(TIM)

0 Komentar