Tim Advokat Tetap Perjuangankan Nasip Peserta Didik Taman Cinta Al-Qu'ran Batola

Batola Mediapublik.com

Batola  Minggu 23 Juli 2023  Penggembukan atau segel secara paksa  SD, SMP, SMA, Panti Asuhan Taman Cinta Al-Qur'an menurut informasi dari para wali murid dan para pengajar Yayasan TCA membuat stress peserta didik dan oran tua murid, dan para orang tua murid setiap hari datang sekolah untuk memantau dan melihat kondisi sekolah setiap hari, dan ada juga para orang tua murid yang datang dari luar kota menengok anak didik yang mereka titipkan untuk mondok di sekolah tersebut 

Ketua Yayasan Taman Cinta Al-Qur'an H. Firdaus, MH, berharap kasus penyegelan ini harus segera dihentikan karena berdampak besar terhadap psikologis bagi anak didik yang mereka bina.. Ini bukan lagi keranah persoalan mis komunikasi antara Yayasan dengan pemilik bangunan, tetapi penyebabnya adalah adanya oknum yang sengaja menyebar fitnah terhadap terhadap para pengajar dan Yayasan kepada pemilik bangunan H. Syahrani Budi, dan  saudaranya H. Abu Bakar, sehingga persoalan berujung melebar dan adanya upaya paksa untuk menyingkirkan para pengajar dan para peserta didik yang bersekolah di Taman Cinta Al-Qur'an Komplek Bustanul Muhibbin Handil Bakti Batola 

Ketika ditanya tentang adanya gugatan di Pengadilan Negeri Batola, Firdaus menjelaskan bahwa semua itu bukan bermaksud untuk memperlebar masalah atau mendiskriditkan pemilik bangunan (H.syahrani Budi / H. Abu Bakar) tetapi jalan yang saya tempuh itu untuk mengaktualisasikan isi perjanjian pinjam pakai gedung antara pemilik gedung (H.Syahrani Budi) kepada saya selalu Ketua Yayasan TCA yang mana di dalam isi perjanjian berakhir 18 Mei 2029 . Untuk menghindari  adanya intimidasi upaya paksa penyegelan sekolah dan tidak teganya terhadap kondisi psikologis peserta didik dan para wali murid, saya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Marabahan dan disertai pula melaporkan oknum (G) kepada Kepolisian, yang di duga telah melakukan provakasi dan fitnah terhadap yayasan. Tegas Firdaus 

Diduga Perbuatan Melawan Hukum. adalah sebagai berikut : 

Menurut H.Dudung A. Sani, SH. M. Ag, Kuasa Hukum Para Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah TCA, adanya upaya paksa menyegel atau menggebuk sekolah tanpa persetujuan Ketua Pengadilan adalah melanggar aturan hukum. Karena baru bisa dilaksanakan setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga yang dieksekusi dapat berupa putusan : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali, Ujarnya. 

Seseorang yang secara paksa melakukan atau tidak mentaati aturan perundang - undangan yang berlaku apalagi perbuatan menimbulkan kerugian materil dan inmateril ,  gangguan mental (steres) terhadap para peserta didik yang bersekolah di Taman Cinta Al-Qur'an maka dapat dilaporkan kepada pihak 

yang berwajib . Apalagi dasar ekskusi berdasarkan surat somasi I dan Somasi II dari  H. Abu Bakar yang menerima kuasa dari H. Syahrani Budi dan ekskusi tersebut tidak sah tegas Advokat Rudi Darmadi, SH. MH  dan kuasa hukum dari H. Bakar harus memahami aturan dan jangan asal bertindak. 

Muhammad Setiady, SH. M. Kn mengatakan menurut informasi, kondisi penyegelan sekolah TCA disisipi adanya intimidasi dan tekanan kepada para wali murid agar berpihak kepada pemilik bangunan hingga para wali murid khususnys ibu - ibu menjadi terganggu dengan adanya SMS yang tidak jelas siapa pengirimnya

Dan kami selaku kuasa hukum dari Kepala Sekolah, Komite Sekolah sebagai perwakilan para wali murid tetap melakukan pengawalan dan penelusuran terhadap oknum - oknum yang dengan sengaja membuat keruh suasana dan tidak kondusif proses belajar mengajar, sambil mengumpulkan bukti - bukti untuk laporan kepada pihak yang berwajib Imbuhnya. 

Menurut Ketua Koordinator Laskar Penegakkan Hukum Patriot Muda Borneo, Isai Panantulu Nyapil,SH.MH , proses laporan delik fitnah dan pencemaran nama baik harus segera diproses di Kepolisian Batola sehingga dapat diperjelas faktor - faktor terjadinya komplik karena kalau laporan ketua yayasan stagnan maka dikhawatirkan pelaku dugaan fitnah semakin memprovokasi  dan tidak akan selesai - selesainya masalah dan kalau permasalahan ini tidak bisa selesai di daerah maka kami selaku kuasa hukum akan mengirim surat resmi ke Kementerian Pendidikan Nasional RI dan kapan perlu ke Presiden RI atau ke Institusi hukum lainnya karena masalah ini sudah menyangkut nasib anak didik bangsa negara Republik Indonesia  bukan hanya persoalan antara yayasan dan pemilik bangunan gedung saja, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan kami laporkan Tegas Isai...(Tim)

0 Komentar