Mantan Anggota Dewan 3 Priode ini Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Air Bersih Oleh Kejari Lamandau

Mediapublik.com -Lamandau - Kasus pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi di desa Kahingai,Kecamatan Belantikan Raya, akhirnya bisa di ungkap oleh kejari Lamandau, kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (31/08/2023)

Mantan anggota DPRD kabupaten Lamandau 3 periode(2004-2019) berinisial Gjl sebagai pihak rekanan (kontraktor) dan Kabid di Dinas Nakertrans inisial MP yang berperan sebagai PPTK, telah ditetapkan tersangka

Menurut keterangan Kajari Lamandau melalui Kasi Intel Bersy Prima SH menngatakan bahwa setelah beberapa kali proses pemanggilan dan  penyidikan yang di lakukan pihak Kejaksaan Lamandau, akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini berawal dengan memanggil pelaku sebagai saksi dan setelah kami lakukan gelar perkara,di temukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, jelas Bersy.

Bersy menambahkan via telepon bahwa kerugian yang dialami negara mencapai satu miliar lebih, kasus ini akan tetap kami kembangkan terus sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kedua tersangka saat ini sudah berada di Rutan titipan Polres Lamandau untuk menunggu proses hukum selanjutnya. ( MP Redaksi)

0 Komentar