Mediapublik.com : Banjarmasin Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendapatkan pembagian uang "debu" dari pertambangan batu bara sebagai pendapatan daerah tahun 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H Edy Wibowo di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, potensi pendapatan daerah tahun ini bertambah dengan adanya pembagian hasil dari royalti perusahaan pertambangan batu bara di provinsi ini.
Menurut dia, meskipun Kota Banjarmasin tidak memiliki kekayaan alam untuk pertambangan batu bara, namun kebijakan terbaru mendapatkan pembagian penerimaan royalti pengelolaan batu bara, yakni dari dua perusahaan besar, PT Arutmin dan PT Adaro Indonesia.
"Karenanya diistilahkan daerah kita dapat uang debu itu, karena tidak ada pertambangan batu bara di sini," ucap Edy.
Dijelaskan dia, dua perusahaan tambang itu menyisihkan sebagian keuntungan mereka untuk bagikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah daerah di 13 kabupaten/kota, yakni sekitar 5 persen.
Perhitungannya, ucap Edy, bagi daerah penghasil pertambangan mendapatkan bagian 2,5 persen, untuk provinsi mendapatkan bagian 2 persen dan untuk daerah bukan penghasilan pertambangan mendapatkan bagian 0,5 persen.
"Daerah kita termasuk bukan penghasilan pertambangan, jadi kebagian juga, ini kita syukuri..(ant/MP)
0 Komentar