"Diduga Lakukan Korupsi, JPU Tuntut Terdakwa M Reza Arpiansyah Selama 9 Tahun dan uang Pengganti Rp 11, 6 Miliar"

Mediapublik.Com : Banjarmasin akhirnya mantan Direktur Utama Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) M Reza Arpiansyah yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal APBD Pemkab Balangan TA 2022 dan 2023 sebesar Rp.20 miliar. Kini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara, denda Rp.500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, dan juga dituntut uang pengganti (UP) sebesar Rp.11,6 miliar subsider 4 tahun penjara, Kamis (11/09/2025).

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas tuntutannya, menyatakan, kalau berkas perkara tersebut nantinya akan dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain, ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto, SH. MH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Kita akan pelajari tuntutan JPU, dan akan melakukan pembelaan, ucap Ernawati, SH. MH, penasehat hukum terdakwa M Reza Arpiansyah.

Menurut Erna bahwa dalam kasus korupsi biasa tidak berdiri sendiri, apalagi dalam tuntutan JPU menyatakan berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain. Berkas tuntutan sudah cukup jelas dibacakan JPU, dan kita akan lakukan pembelaan, ucap Ernawati.

Selain itu, juga Ernawati, SH. MH selaku kuasa hukum Terdakwa M Reza Apriansyah mengklarifikasi adanya pemberitaan yang seolah-olah dirinya berbicara atau mengucapkan menyebut person atau seseorang.

Saya cuma menegaskan bahwa saya tidak pernah menyebutkan person dalam perkara ini yang sifat menyodotkan seseorang, tegas Ernawati. (din/MP)

Posting Komentar

0 Komentar