Mediapublik.Com : Banjarbaru Jajaran Direksi PT Bangun Banua yang menjabat pada periode sebelumnya diminta oleh Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin agar menyelesaikan soal temuan BPK yang jumlahnya mencapai puluhan miliar.
hal itu diungkapkan Gubernur usai menandatangani komitmen bersama dengan BPK RI perwakilan Kalsel. Terkait rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, di Banjarbaru, Kamis (26/9/2025).
Dilansir dari RRI.co.id, Gubernur Muhidin menyebutkan nilai temuan BPK tersebut, sejumlah Rp 41 miliar saat Direksi sebelumnya yang menjalankan PT Bangun Banua.
“Saya minta selesaikan, kalau Direktur yang baru tidak bisa mengganti, karena buka dia yang mengelola keuangan sebelumnya dan juga tidak ada uang sebanyak itu. Ini peninggalan yang terdahulu,” ujarnya.
Muhidin, juga mengatakan, akan terus berkordinasi dengan pihak BPK terkait temuan ini. Jika tidak bisa diselesaikan terpaksa ke jalur hukum. “Kami berkordinasi dengan pihak BPK bagaimana agar ini bisa diselesaikan, kalau tidak kejalur hukum,” kata Gubernur.
Untuk diketahui Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, pada tanggal 28 Desember 2024, melakukan mutasi terhadap direksi dan komisaris PT Bangun Banua. Dengan harapan perusahaan BUMD tersebut bergerak ke arah yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel.. (MP/Mn.)
0 Komentar