Mediapublik.com : Balangan Rabu, (17/09/2025),- Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan Sutikno, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023.
Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/O.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
-Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/O.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
Dalam kasus ini, tersangka Sutikno bertindak sebagai Pemberi Hibah. Sebelumnya, Pengadilan telah menjatuhkan putusan terhadap penerima hibah, yakni terdakwa Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid, melalui:
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PT Bjm tanggal 16 Juli 2025 jo.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm tanggal 02 Juni 2025 atas nama Nordiansyah alias H. Nordin bin H. Abdul Gani (Alm).
Sebagai tindak lanjut proses hukum, pada hari ini penyidik Kejari Balangan melakukan pengasingan terhadap tersangka Sutikno selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Balangan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku..(kejaribalangan/mp)
0 Komentar