Kerugian Mencapai 5 Miliar Kejari Banjarmasin Tetapksn Satu orang Tersangka dalam kasus korupsi sewa internet di disdik kota Banjarmasin

Mediapublik.com : Banjarmasin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH. MH Didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ardian Junaidi, SH. MH dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio, SH. MH mengatakan kepada awak media ini Kamis, (23/04/2926).

Bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah menetapkan satu orang tersangka inisial TAM dari pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Pengadaan Sewa Computer Jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dengan nilai anggaran sebesar lebih Rp.6,5 miliar empat tahun anggaran yakni dari 2021 - 2024.

Penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti, sehingga inisial TAM patut Ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Sewa Computer Jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, ucapnya.

Berdasarkan hasil audit perhitungan nilai kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5 miliar dari nilai anggaran Sewa Computer Jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebesar Rp.6,5 miliar itu.

Kajari Banjarmasin Eko Reandra Wiranto, SH. MH menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek Belanja Sewa Computer Jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin ini, tegasnya. 

Ketua DPP LSM Jaringannya Nurani Rakyat (Hanura) Oslen Sinurat mengapriasi dan acung jempol kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja Sewa Computer Jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Namun dalam kasus ini jangan hanya berhenti di satu orang tersangka TAM ini saja, juga ungkap dan tetapkan tersangka pejabat Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang terlibat dalam kasus ini, pintanya. (din/MP)

Posting Komentar

0 Komentar