TKBM Banjarmasin tolak rancangan peraturan Menteri Tenaga Kerja, Rugikan tenaga kerja di pelabuhan

Mediapublik.com Banjarmasin. 

Pekerja pelabuhan yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara Banjarmasin turut menolak Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja terutama pasal 4 yang membuka ruang, badan hukum selain TKBM sebagai penyelenggara jasa bongkar muat di wilayah pelabuhan.

Ketua TKBM Samudera Nusantara Muhammad Noor mengatakan kepada awak mediapublik.com di ruang kerjanya mengatakan itu nantinya seolah olah akan membikin buruh tandingan, senin 5/2/24.

Samantara yang ada saat ini semua buruh di area pelabuhan telah terhimpun dalam TKBM.Peran TKBM saat ini sudah lebih dari 34 tahun dipercaya pemerintah sebagai penyelenggara bongkar muat di kepelabuhan.

"Seandainya itu terjadi otomatis buruh kami merasa di rugikan" karena peluang usaha dipelabuhan  akan banyak yang akan melakukan kegiatan baru bongkar muat.

Semestinya dalam membuat rancangan peraturan Menaker tersebut, harus melibatkan dan minta masukan serta duduk dalam satu meja, sehingga pihaknya dapat memberikan masukan terkat aktivitas di pelabuhan 

Sedangkan untuk induk koperasi bongkar muat pelabuhan tidak dilibatkan, tahu2nya wacana rancangan peraturan Menaker akan di berlakukan, ujar Muhammad Noor 


Penolakan rancangan Peraturan Menteri (PM) Tenaga Kerja tersebut,  terutama Pasal 4 menurut Muhammad Noor di tolak tidak hanya pekerja pelabuhan di Banjarmasin saja,namun seluruh TKBM se Indonesia menolak rencana peraturan tersebut.

Lebih lanjut Muhammad Noor menjelaskan jika peraturan tersebut tetap di terapkan TKBM seluruh Indonesia akan menggelar aksi Damai menolak peraturan tersebut.

"Kita akan menyatukan suara nantinya jika peraturan tersebut tidak dicabut,kita akan menggelar aksi damai besar besaran",pungkasnya.

(hafrud).-

0 Komentar