Mediapublik.com : Banjarmasin Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi Bank BRI Cabang Pembantu Batola Marabahan, melayangkan permohonan resmi. Khususnya kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Surat permohonan yang ditandatangani oleh tiga advokat senior, yakni Dr.H.M Nizar Tanjung, SH. MHCIL, Dr H.Abdul Hakim, SH. MH. Mikom, MAP, serta Rustam Effendy, SH. MH tersebut menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara. Dengan Nomor: 22/Pid.sus/TPK/2025/PN Banjarmasin dengan terdakwa Noor Ifansyah, SE.
Menurut salah satu tim kuasa hukum, Nizar Tanjung, selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tidak ada satu pun saksi termasuk ahli yang menyebut bahwa Noor Ifansyah terlibat dalam perbuatan melawan hukum ataupun merugikan keuangan negara. Bahkan, terdakwa secara tegas membantah pernah melakukan korupsi di BRI Batola Marabahan.
Namun, yang menjadi sorotan adalah keberadaan empat orang nasabah penerima kredit investasi yang dinilai justru menjadi pihak yang nyata merugikan keuangan negara dengan total kerugian sebesar Rp.5,97 miliar. Keempat nama tersebut adalah H.Samidi, Fitrian Noor, M.Haris Budiman dan M.Kurniawan Ramadhan.
Dalam audit kerugian negara tertulis 5,9 M sedangkan fakta persidangan atas pemeriksaan saksi notaris didepan persidangan di atas sumpah menyatakan bahwa pemohon kredit terpisah akad nya hari dan tanggal nya tidak satu kelompok jd tidak bisa di hitung secara global karena semua pemohon kredit mempunyai tanggung jawab yg berbeda kalau 4 orang pemohon kredit tidak di hadir kan bagaimana hukum bisa di kenakan pada orang lain kami selaku penasehat hukum hanya ingin kejelasan hukum atas siapa saja yg terlibat, kata Ketua DPD DePA-RI (Dewan Perherakan Advokat Republik Indonesia) Kalsel.
Para nasabah itu lanjut Nizar harusnya dijadikan tersangka utama karena merekalah yang menerima kucuran dana kredit. Namun, hingga persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak pernah menghadirkan mereka sebagai saksi maupun tersangka.
Berdasarkan fakta hukum dipersidangan, justru klien kami yang dikambing hitamkan, sementara pihak yang nyata-nyata merugikan negara tidak disentuh hukum, kata Ketua DPD DepA-RI Kalsel ini.
Oleh karena itu, mereka tegas Nizar lagi meminta Jaksa Agung untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk dimintai keterangan, terkait mengapa keempat nasabah tersebut tidak diproses hukum. Kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum-oknum yang diduga merekayasa kasus BRI Batola sehingga menyeret Noor Ifansyah yang dinilai tidak terbukti melakukan korupsi.
Permohonan ini disampaikan demi tegaknya hukum dan keadilan, khususnya bagi Noor Ifansyah yang kini tengah menghadapi proses persidangan, ujarnya. (din/tim Mp).
0 Komentar