"Terungkap Eks Dirut PT Asabaru Balangan Akui Bersalah Dalam Kasus Korupsi Rp 20 Miliar"

Mediapublik.com : Banjarmasin Sidang kasus korupsi penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) Balangan kembali menguak fakta mengejutkan. Mantan Direktur Utama, M Reza Arpiansyah, secara terbuka mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (18/9/2025).

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Reza tidak hanya mengakui kesalahannya.

Reza mengklaim bahwa pencairan dana penyertaan modal telah seizin pemegang saham meski tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, ia mengakui bahwa banyak keputusan keliru yang menjerumuskan perusahaan ke dalam masalah hukum.

Salah satunya, terkait pembelian tanah yang penuh mark up. Reza membeberkan kasus pembelian dua bidang tanah seharga Rp 350 juta, di mana penjual hanya menerima Rp 220 juta. Lebih parah lagi, ada tanah di Kecamatan Batumandi yang dibeli Rp 1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya sekitar Rp 300 juta.

“Saya akui saya salah dalam rentetan peristiwa ini. Tapi tidak ada niatan merugikan negara. Ini bukan hanya kesalahan saya pribadi, melainkan kesalahan bersama jajaran pengurus,” ungkap Reza dengan suara lirih.

Ia juga memohon keringanan hukuman dan meminta majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya.

Tim penasihat hukum terdakwa pun ikut menyampaikan pembelaan, meminta hukuman seringan-ringannya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan akan memberikan tanggapan tertulis pada sidang lanjutan, Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, JPU menuntut Reza dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 11,6 miliar. Jika tidak dibayar, Reza terancam pidana tambahan 4 tahun penjara..(wartaBanjar.Com/mp)

Posting Komentar

0 Komentar