Mediapublik.com Korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit tanpa izin atau ilegal akan segera ditagih dendanya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dendanya bisa mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, menyebut hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administraf dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun Febrie tak menjelaskan dengan pasti korporasi mana yang akan ditagih lebih dulu begitupun tentang berapa total besaran nilai yang akan ditagih.
Febrie menegaskan pihaknya juga bakal melakukan hal yang sama terkait perkara pertambangan ilegal. Namun, pada kasus tambang besarannya masih akan dihitung berdasarkan peraturan yang sudah ada.
“Kalau tambang tidak berbeda, ada nikel, ada batubara, nah ini nanti ahli, kalau Jaksa kan tidak masuk dalam lingkup hidup, tetapi ahli nanti ada di BPKP, ahli dilihat berapa pengenaannya, yang jelas rumusnya sudah ada,” jelas Febrie.
“(Sebab) Jenis mineralnya berbeda-beda,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Hingga kini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni hanya 1 juta hektare lahan sawit.
Dari total luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kawasan hutan seluas 1.507.591,9 ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang telah terbagi menjadi 4 (empat) tahapan.
Dari jumlah tersebut, sisa penguasaan yang belum diserahkan seluas 1.814.632,64 ha, sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).. MN/MP
0 Komentar