Di Duga Lakukan Korupsi,Penyidik Kejati Kalsel Geledah Dan Obok-Obok Kantor BKSDA Kalsel

Mediapubik.com : Banjarbaru Lagi-lagi Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan penggeledahan dan obok-obok kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ptovinsi Kalimantan Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengelolaan Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sejumlah Perusahaan tahun 2021 - 2024, Rabu (17/12/2025).

Menurut pantauan awak media ini Rabu (17/12/2025) Pukul 12:30 Wita  dilapangan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah mengamankan dan menyita 3 (tiga) box  besar yang dibawanya yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ptovinsi Kalimantan Selatan, dalam penggeledahan tersebut mendapat oengawalan ketat dati TNI dan Kamdal Kejati Kalsel.

Ketika dimintai keterangannya oleh awak media kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Diwiarto, SH. MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yuni Priyono, SH. MH mengatakan. Bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan tindakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan pada rentang tahun 2021 sampai dengan 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang merupakan

mitra kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan.

Tindakan penggeledahan dilaksanakan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara

No. C6, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Setibanya di lokasi, tim penyidik yang didampingi oleh personel TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri

Banjarbaru terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak perwakilan instansi terkait guna memastikan kelancaran dan tertibnya pelaksanaan

tindakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas penegakan hukum, sehingga seluruh rangkaian kegiatan

penyidikan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan bertanggung jawab.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen, data, dan barang bukti, termasuk data elektronik, yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara, guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa intervensi dari pihak manapun. Setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan dana kerja sama, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat. ungkapnya. (din)MP

Posting Komentar

0 Komentar