Mediapubik.com : Kalsel Segenap jajaran pengusaha di provinsi Kalimantan Selatan merasa perlu mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto, juga Menteri Tenaga kerja berserta seluruh jajaran Kementerian Tenaga Kerja, karena semua kerja kerasnya sehingga PP Pengupahan dapat ditanda tangani serta dapat segera dijadikan dasar perhitungan kenaikan upah dalam rangka menjaga iklim usaha tetap kondusif, kompetitif, berkelanjutan sekaligus melancarkan kegiatan usaha di daerah.
"DPP APINDO Kalimantan Selatan Juga Mengucapkan Terima kasih karena PP Pengupahan telah mempertimbangkan dengan tegas kemauan Just Presition, sehingga hasil pembangunan bisa dinikmati secara adil oleh pekerja dan pengusaha. Keadilan tersebut tercermin dari formula kenaikan upah, yang memungkinkan tekanan inflasi dihadapi bersama oleh buruh maupun pengusaha sedangkan pertumbuhan ekonomi juga bisa dinikmati bersama antara buruh dan pengusaha.
Dengan sudah diterbitkannya PP Pengupahan, maka proses penghitungan kenaikan UMP di provinsi Kalimantan Selatan sudah bisa dimulai untuk segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, sehingga sesuai amanah, Gubernur Kalimantan Selatan akan dapat menetapkan kenaikan UMP tahun 2026, selambat lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025.
Sesuai amanah Gubernur Kalimantan Selatan
1. WAJIB menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
2. WAJIB menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan DAPAT menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Jajaran DPP APINDO Provinsi Kalimantan Selatan, berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan tersebut dapat dijadikan pedoman bagi Dewan Pengupahan di Kalimantan Selatan sehingga kenaikan UMP dan UMPS Provinsi di Kalimantan Selatan, merupakan UMP alternatif terbaik bagi dunia usaha dan masyarakat kalimantan selatan..
(WS)

0 Komentar