Mediapublik. Com : Banjarbaru Kajati Kalsel Tyas Widianto didampingi Aspidsus Abdul Mubin dalam memberikan keterangan resmi di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Selasa (9/12/2025).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi membenarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua (Perseroda) pada Selasa (9/12/2025), di Kantor Kejati Kalsel Banjarbaru.
Tindakan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan milik daerah tersebut yang merugikan keuangan negara hingga Rp41 miliar, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk membuat terang perkara korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2023.
“Benar tadi tim penyidik kami telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua dalam rangka mengumpulkan alat bukti penyidikan,” aku Tyas Widiarto, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Abdul Mubin.
Hal ini dikatakan Tyas, dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana korupsi dan menemukan tersangkanya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Abdul Mubin, menambahkan bahwa penggeledahan telah selesai dan sejumlah dokumen penting telah disita.
Dokumen-dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan aliran uang masuk, pengalihan uang masuk, dan akta pendirian perusahaan.
“Dokumen-dokumen itu memang telah disita. Barang bukti sudah ada di kantor dan tim akan meneliti mana saja yang memiliki kaitan dan relevansi. Yang jelas, dokumen-dokumen tersebut sudah kami sita, dan penyidikannya akan kami lakukan dua hari ke depan,” terang Abdul Mubin.
Ia mengiyakan bahwa proses penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK RI terkait permasalahan keuangan PT Bangun Banua senilai Rp41 miliar yang tak kunjung tuntas.
“Iya benar, akhirnya kami lakukan penyelidikan, lalu kami naikkan ke penyidikan untuk menjadi terang peristiwa tersebut dan menetapkan tersangka dari kasus ini,” jelasnya.
Sejauh ini, pihak-pihak terkait seperti PT Ambapers dan PT Bangun Banua telah dimintai keterangan. Namun, Kejati Kalsel belum dapat menjelaskan detail terkait data dan identitas yang telah diperiksa karena masih dalam tahap penyidikan.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi, membantah keras narasi penggeledahan atau penggerebekan oleh Tim Pidsus Kejati Kalsel. Ia mengklaim bahwa kedatangan Kejati adalah untuk meminta data-data terkait laporan keuangan bermasalah dari temuan BPK, dan hal itu dilakukan secara resmi dengan surat pemberitahuan.
“Mereka (Kejati Kalsel) datang ke Kantor PT Bangun Banua untuk meminta data-data terkait laporan keuangan yang bermasalah dari temuan BPK itu. Jadi bukan penggeledahan, mereka juga datang bersurat dan tidak secara mendadak,” bantah Afrizaldi.
Afrizaldi juga menekankan bahwa masalah keuangan yang diusut Kejati merupakan kesalahan administrasi lama pada masa kepemimpinan Direksi sebelumnya, bukan manajemen yang saat ini menjabat.
“Perlu digarisbawahi, permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan manajemen PT Bangun Banua sekarang, melainkan saat kepemimpinan Direksi sebelumnya. Ini kesalahan administrasi lama, dari Direksi yang lama, bukan zaman kita,” tegasnya.
Pihaknya mengaku mendukung penuh proses hukum dan siap bekerja sama dengan memberikan semua data yang diperlukan oleh penegak hukum, sebab data berbentuk fisik otomatis tersimpan di kantor. (yon/bay)

0 Komentar