Skandal Keuangan 2009- 2023 Kejati Kalsel Naikan Status Dugaan Korupsi PT Bangun Banua Ke Penyidikan

Mediapublik.Com : Banjarbaru Kejati Kalsel naikan status dugaan korupsi PT Bangun Banua ke penyidikan, Selasa (9/12/2025).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi mengumumkan peningkatan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bangun Banua (Perseroda) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

‎Peningkatan status ini merupakan tindaklanjut atas temuan kerugian negara senilai Rp41 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

‎​Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan aksi nyata, termasuk penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua pada Selasa (9/12/2025), sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

‎​“Benar, tadi tim penyidik kami telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua dalam rangka mengumpulkan alat bukti penyidikan,” ujar Tiyas Widiarto saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru.

‎​Tiyas Widiarto menjelaskan bahwa fokus penyidikan ini adalah untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni mulai dari tahun 2009 hingga tahun 2023.

‎​“Ini adalah rangkaian penyidikan tindak pidana korupsi pada perusahaan milik daerah tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” tegas mantan Kepala Biro Perencanaan Kejagung Ini.

‎​Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Abdul Mubin, memaparkan bahwa penggeledahan telah selesai dan tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen vital yang relevan dengan kasus tersebut.

‎​Dokumen yang disita antara lain mencakup aliran uang masuk, bukti-bukti terkait pengalihan uang masuk, hingga akta pendirian perusahaan.

‎​“Barangnya sudah di kantor, nanti tim yang akan meneliti dokumen tersebut mana saja ada kaitan dan relevansinya. Yang jelas dokumen-dokumen itu sudah kami sita, dan penyidikannya akan kami lakukan dua hari ke depan,” terang Abdul Mubin.

‎​Ia menambahkan bahwa skandal keuangan senilai Rp41 miliar yang tak kunjung tuntas ini menjadi dasar utama bagi Kejati untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

‎​“Iya benar, akhirnya kami lakukan penyelidikan dan lalu kami naikkan ke penyidikan untuk membuat terang peristiwa tersebut dan menetapkan tersangka dari kasus ini,” jelas Abdul Mubin.

‎​Saat ini, beberapa pihak terkait, termasuk dari PT Ambapers dan internal PT Bangun Banua sendiri, telah dimintai keterangan.

‎Namun, data spesifik terkait pihak yang diperiksa belum dapat diungkapkan kepada publik karena masih dalam tahap awal penyidikan.

‎​Di tengah penetapan status penyidikan dan penggeledahan yang diklaim Kejati, Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi, memberikan sanggahan.

‎Dirinya membantah keras jika kedatangan Tim Pidsus Kejati Kalsel ke kantornya adalah sebuah ‎​“penggeledahan” atau ‎​“penggerebekan”.

‎​Dikatakannya mereka (Kejati Kalsel), datang ke Kantor PT Bangun Banua untuk meminta data-data terkait laporan keuangan yang bermasalah dari temuan BPK itu.

‎​“Jadi bukan penggeledahan, mereka juga datang bersurat dan tidak secara mendadak,” bantah Afrizaldi.

‎​Ia juga menekankan bahwa permasalahan keuangan yang diusut Kejati merupakan kesalahan administrasi lama dan tidak terkait dengan manajemen yang saat ini menjabat.

‎​“Ini kesalahan administrasi lama, dari Direksi yang lama, bukan zaman kita,” tegasnya

‎​Meskipun demikian, Afrizaldi menegaskan bahwa manajemen saat ini sangat mendukung dan siap bekerja sama penuh dengan pihak penegak hukum untuk menyelesaikan kasus yang menjerat perusahaan daerah tersebut.

‎​“Kami sangat mendukung dan siap bekerja sama dengan baik jika memang diperlukan untuk memberikan keterangan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua yang kita sampaikan apa adanya,” pungkasnya. (yon/bay)

Posting Komentar

0 Komentar