Mediapublik.Com : Banjarbaru Kasus Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyertaan modal Rp.20 Miliar pada Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) terus bergulir. Setelah M Reza Arpiansyah selaku Direktur PT ADCL di vonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp.18,6 Miliar dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan uang pengganti (UP) Rp.10,8 Miliar.
Atas pekembangan kasus tersebut, maka Tim Penyidik Kejati Kalsel kini telah menangkap tersangka baru a.n Muslim Baidawi selaku Direktur Keuangan PT ADCL di Jogjakarta, Jawa Tengah dan kini sudah ditahan. Selain itu pula, Tim Penyidik Kejati Kalsel juga menangkap dan menahan tersangka baru an. Yusri.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yuni Priyono, SH. MH ketika di konfirmasi oleh media ini pada hari Rabu, (10/12/2025). Bahwa benar, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan kegiatan penangkapan tersangka baru a.n Muslim Baidawi di Jogjakarta, Jawa Tengah dan tersangka Yusri terkait tindak pidana korupsi penyertaan modal Rp.20 miliar pada Persetoda PT Asabaru Daya Copta Lestari (ADCL). tuturnya.
Menurut info, kedua tersangka baru yakni Muslim Baidawi dan Yusri ini telah dilakukan penahan oleh penyidik atas penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) yang telah metugikan keuangan daerah sebesar Rp.18,6 miliar dari nilai penyertaan modal Rp.20 miliar.
?Penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan memastikan mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, seiring dengan upaya Kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi di perusahaan daerah tersebut. pungkasnya. (din).Mp

0 Komentar