Mediapublik.com : Banjarbaru Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengingatkan mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bangun Banua agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Asisten Pidana Khusus terkait penyidikan dugaan korupsi.
"Kami mengharap setiap undangan pemeriksaan bisa dipenuhi untuk mendukung kelancaran penyidikan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarbaru, Minggu.
Pada pemanggilan perdana Jumat (12/12) lalu, ungkap Yuni, dari tiga mantan direksi Bangun Banua periode 2021-2023 yang dipanggil hanya dua orang yang datang, yakni BB (eks Direktur Utama) dan KA (eks Direktur Teknis dan Operasional).
Sedangkan, YH sebagai mantan Direktur Umum dan Keuangan tak hadir.
Yuni memastikan pemanggilan kedua segera dilayangkan bagi yang tidak hadir.
Mengingat keterangan yang bersangkutan sangat diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel telah melakukan penggeledahan Kantor Bangun Banua di Jalan Yos Sudarso Banjarmasin untuk menyita sejumlah dokumen.
Proses penegakan hukum ini dilakukan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Kalsel puluhan miliar rupiah dari Bangun Banua.
Perusahaan milik daerah ini mempunyai kewajiban atas penerimaan dividen yang harusnya beberapa persen masuk ke kas daerah Provinsi Kalsel.
Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menyebut fokus dugaan korupsi yang ditelisik pada tahun anggaran 2009 hingga 2023...(ant)

0 Komentar