Mediapublik.com Banjarmasin STANDPOINT APINDO Terhadap Kebijakan Pemerintah
1. APINDO mengapresiasi langkah strategis pemerintah dalam merespons dampak
turbulensi geopolitik melalui kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan kebijakan
energi yang disampaikan pada Selasa, 31 Maret 2026. Menindaklanjuti kebijakan
tersebut, terdapat beberapa catatan penting dari sudut pandang dunia usaha yang
perlu menjadi perhatian agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif,
tepat sasaran, dan tidak menimbulkan disrupsi terhadap aktivitas ekonomi.
2. Pandangan terkait Imbauan WFH di Sektor Swasta:
● Terkait imbauan penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan
bagi sektor swasta, dunia usaha pada prinsipnya memahami bahwa kebijakan ini
merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi kenaikan
harga energi dan dampaknya terhadap konsumsi BBM, sekaligus
membangun sense of crisis di tengah dinamika geopolitik yang masih volatil.
● Sejalan dengan himbauan pemerintah, APINDO memandang bahwa
kebijakan ini tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh sektor.
Misalnya, untuk fungsi back office dan aktivitas non-esensial secara fisik, WFH
relatif dapat diterapkan tanpa mengganggu produktivitas secara signifikan.
Namun, pada sektor riil seperti manufaktur, logistik, perdagangan,
pertambangan, industri makanan dan minuman, serta berbagai sektor lainnya
yang bergantung pada kehadiran fisik tenaga kerja dan kelancaran operasional,
fleksibilitas penerapan WFH menjadi lebih terbatas. Dalam hal ini, pengecualian
terhadap sektor-sektor tertentu yang disampaikan pemerintah merupakan
langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi.
● Dunia usaha juga memandang pentingnya desain kebijakan yang tidak
menimbulkan dampak yang kontraproduktif terhadap tujuan yang
diharapkan. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengantisipasi adanya potensi
unintended impact terhadap mobilitas masyarakat. Misalnya, penempatan
WFH pada hari Jumat dipandang berpotensi mendorong terbentuknya persepsi
“long weekend” yang justru dapat meningkatkan mobilitas, sehingga kurang
sejalan dengan tujuan kebijakan dalam mengendalikan konsumsi energi.
● Dunia usaha menekankan agar kebijakan ini bersifat himbauan yang
selektif dan terukur, dengan ruang adaptasi di tingkat perusahaan.
Pengaturan pola kerja sebaiknya tetap diserahkan kepada kebijakan internal
masing-masing perusahaan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan
operasional dan karakteristik sektor, serta efektivitas dalam mencapai tujuan
kebijakan. Selain itu, pengecualian terhadap penerapan kebijakan ini perlu
bersifat fleksibel dan tidak terbatas hanya pada sektor-sektor yang telah
disebutkan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.
● Di sisi lain, perlu juga dicermati bahwa sekitar 60% tenaga kerja Indonesia
berada di sektor informal yang memiliki karakteristik pekerjaan yang tidak
memungkinkan penerapan pola kerja WFH. Kondisi ini menunjukkan bahwa
jangkauan kebijakan ini secara struktural masih terbatas, baik dari sisi cakupan
tenaga kerja maupun dampaknya terhadap pengurangan mobilitas dan konsumsi
energi secara agregat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang
lebih komprehensif dan inklusif, agar tujuan pengendalian mobilitas dan efisiensi
energi dapat dicapai secara lebih optimal tanpa menimbulkan kesenjangan
dampak antar kelompok pekerja.
3. Pandangan terkait Prioritas dan Refocusing Belanja K L:
● Dunia usaha memahami bahwa kebijakan refocusing belanja
Kementerian/Lembaga merupakan langkah yang tidak terhindarkan dalam
menjaga disiplin fiskal di tengah tekanan eksternal dan meningkatnya
ketidakpastian global. Upaya ini penting untuk menjaga kredibilitas APBN serta
memastikan ruang fiskal tetap terjaga dalam menghadapi berbagai risiko ke
depan.
● Namun demikian, perlu menjadi perhatian bahwa apabila efisiensi
menyentuh belanja produktif yang memiliki keterkaitan erat dengan sektor
riil, dampaknya dapat meluas dan bersifat multiplier. Pengurangan belanja pada sektor-sektor tersebut berpotensi menekan aktivitas ekonomi,
memperlambat proyek berjalan, serta berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
Sektor yang berpotensi terdampak antara lain konstruksi dan infrastruktur,
termasuk industri pendukung seperti semen, baja, dan bahan bangunan, serta
sektor MICE, transportasi, dan UMKM yang selama ini menjadi bagian dari rantai
pasok belanja pemerintah.
● Dalam konteks tersebut, APINDO memandang bahwa refocusing anggaran
memang penting untuk menjaga stabilitas makroekonomi, namun perlu
dilakukan secara lebih selektif, terukur, dan berbasis produktivitas. Belanja
yang memiliki multiplier effect tinggi serta berkontribusi langsung terhadap
pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing
industri perlu tetap dipertahankan. Dengan pendekatan yang lebih terarah,
kebijakan refocusing dapat tetap menjaga disiplin fiskal tanpa mengorbankan
produktivitas dan momentum pemulihan ekonomi.
4. Pandangan terkait Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
● Sebagaimana penjelasan pemerintah, pembatasan BBM subsidi 50 liter per
hari pada prinsipnya tidak ditujukan bagi kendaraan umum untuk orang
dan barang, sehingga secara desain kebijakan memang diarahkan agar aktivitas
pelayanan masyarakat, juga distribusi dan logistik barang tetap berjalan.
● Namun demikian, dalam praktiknya, dunia usaha tetap perlu melihat
bagaimana kebijakan ini diterjemahkan secara teknis di lapangan. Karena
dalam implementasi kebijakan seperti ini, seringkali terdapat perbedaan
pemahaman antara narasi kebijakan dengan praktik operasional, khususnya
terkait definisi kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian, desain
dan mekanisme pengecualian, hingga pengaturan teknis di tingkat SPBU.
● Ini menjadi penting karena tidak semua aktivitas usaha menggunakan
angkutan logistik yang secara administratif dikategorikan sebagai
kendaraan umum. Banyak pelaku usaha, termasuk juga UMKM, yang
menggunakan armada sendiri untuk distribusi dan operasional harian, hingga
angkutan barang antar daerah yang menggunakan solar bersubsidi. Dalam
konteks ini, kejelasan definisi dan teknis implementasi menjadi kunci agar tidak terjadi hambatan di lapangan, serta akan berdampak juga pada langkah
antisipasi dan strategi bisnis yang akan diambil oleh pelaku usaha nantinya.
● Perlu juga menjadi perhatian jika implementasi di lapangan rumit atau
menimbulkan friksi operasional, misalnya terjadi antrean panjang hingga
penumpukan kendaraan atau keterbatasan akses, maka dampaknya juga bisa
dirasakan pada kelancaran distribusi dan penambahan biaya logistik. Pada
akhirnya, hal tersebut berpotensi ikut mempengaruhi biaya dan kenaikan harga
secara tidak langsung.
● Karena itu, dari perspektif dunia usaha, tujuan kebijakan ini pada
prinsipnya dapat dipahami. Namun, perlu dipastikan pada kejelasan
pengaturan teknis dan implementasi di level operasional. Kami berharap
narasi kebijakan yang disampaikan dapat selaras dengan regulasi yang tertulis
dan berlaku di lapangan, sehingga tujuan subsidi tepat sasaran tetap tercapai,
tanpa mengganggu produktivitas dan kelancaran aktivitas logistik ekonomi.
5. Rekomendasi dan Strategi Jangka Pendek dan Panjang
● Dunia usaha memandang bahwa kebijakan dan stimulus yang dibutuhkan
untuk mengantisipasi kondisi saat ini perlu menyasar sisi supply (dunia
usaha) dan demand (daya beli masyarakat) secara bersamaan. Adapun dari
sisi supply (dunia usaha), diperlukan kebijakan yang mampu menjaga biaya
usaha tetap terkendali, arus kas tetap sehat, dan kepastian usaha tetap terjaga.
● Dalam jangka pendek, fokus utama adalah menjaga stabilitas
makroekonomi dan menahan transmisi guncangan global ke perekonomian
domestik, antara lain melalui:
(1) Menjaga stabilitas makro melalui pengendalian harga energi, nilai tukar, serta
kelancaran logistik dan rantai pasok
(2) Membatasi transmisi tekanan global melalui kebijakan yang adaptif, terukur,
dan berbasis pemetaan sektor, serta komunikasi yang jelas kepada dunia usaha
(3) Memperkuat konsumsi domestik serta memberikan stimulus yang lebih
terarah, khususnya bagi industri padat karya
(4) Menjaga daya saing dunia usaha melalui dukungan likuiditas, penurunan high
cost economy, deregulasi, dan debottlenecking hambatan berusaha
● Sementara itu, dalam jangka menengah hingga panjang, diperlukan strategi
struktural untuk memperkuat resiliensi ekonomi, antara lain:
(1) Mempercepat ketahanan energi nasional melalui penguatan energi alternatif
(2) Memastikan bauran energi selaras dengan kesiapan infrastruktur dan daya
saing industri
(3) Memperkuat sektor hulu domestik guna mengurangi ketergantungan pada
bahan baku impor
(4) Melakukan reformasi subsidi energi secara bertahap dan terukur, dengan
tetap menjaga daya beli masyarakat dan efisiensi biaya logistik dunia usaha
6. Di momen seperti ini, semangat Indonesia Incorporated menjadi semakin relevan
sebagai landasan dalam merespons tekanan global secara kolektif. Dunia usaha
memandang penting adanya ruang dialog yang konstruktif dan berkelanjutan antara
pemerintah dan pelaku usaha guna mengidentifikasi serta mitigasi potensi dampak
kebijakan sejak tahap perumusan hingga implementasi. Melalui komunikasi yang
terbuka, dunia usaha dapat memberikan masukan berbasis kondisi riil di lapangan,
sehingga kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih implementatif, tepat sasaran, dan
tidak menimbulkan disrupsi terhadap aktivitas produksi, distribusi, maupun pelayanan kepada masyarakat.(APND/mp)


0 Komentar