Mediapublik.com : Banjarbaru
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, SH. MH menggelar konferensi Pers terkait keberhasilan pemulihan keuangan negara yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Tindakan Hukum Lain atas penyelesaian permasalahan insiden tertabraknya borepile P47B dan P48B pada pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, ucap Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH. MH, Kamis, (04/06/2026).
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan menjadi bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini turut melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Permasalahan bermula dari insiden yang terjadi pada tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, ketika tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik oleh TB Sabang 388 menabrak struktur jembatan pada proyek pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut sehingga mengakibatkan kerusakan pada borepile P47B dan P48B yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, dilakukan serangkaian inspeksi teknis, pengujian, serta joint survey guna memastikan tingkat kerusakan dan nilai kerugian yang timbul akibat insiden tersebut.
Melalui permohonan Tindakan Hukum Lain yang diajukan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mediator dalam proses
Penyelesaian sengketa antara PT Hutama Karya (Persero) PT KSA dan PT indojaya Trans Samudera.
Setelah melalui proses mediasi Negosiasi serta pembahasan teknis dan administratif para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai pada tanggal 6 Mei 2026.
Berdasarkan kesepakatan tersebut PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudera sepakat untuk memberikan ganti Rugi atas kerusakan Kontruksi borepile P47B dan P48B dengan total Nilai sebesar Rp. 7.069.899.842 pembayaran ganti kerugian di lakukan secara proporsional oleh kedua perusahaan dan telah di selesaikan seluruhnya pada bulan Mei 2026.
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme Tindakan Hukum Lain ini menunjukkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum, memfasilitasi penyelesaian sengketa secara efektif, serta mendukung pemulihan keuangan negara dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat. pungkasnya. (din/MHD)

0 Komentar