*Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Kota Banjarmasin Pimpin Sosialisasi Eksekusi Lahan Pasar Lama Laut*

Mediapublik.com : Banjarmasin 

Kejaksaan Negeri Banjarmasin melaksanakan sosialisasi terkait eksekusi lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Agustus 1971 No. l160/1968.S Ekonomi  yang terletak di Jl. Pasar Lama Laut Banjarmasin (milik Yayasan Wakaf Al-Djafar), Kamis (04/06/2026).

Kegiatan sosialisasi bertempat Aula Anjung Papadaan Kejari Banjarmasin dihadiri puluhan warga dan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi, SH. MH, dan Kepala Seksi Pidana Umum Habibi, SH serta Penelaah Teknis Kebijakan Himawan Hartanto, SH. M.Kn.

Kegiatan sosialisasi eksekusi lahan dilaksanakan sehubungan dengan Surat Surat Perintah Operasi Pengamanan No.11/O.3.10/Dsb.2/6/2026 tgl 3 Juni terkait akan dilaksanakan eksekusi sebidang tanah yang terletak di Jalan Pasar Lama Laut Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. 

Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Agustus 1971 No.160/1968.S Ekonomi yang pelaksanaan eksekusinya dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Kegiatan sosialisasi eksekusi lahan selain dihadiri puluhan warga juga dihadiri  Lurah Pasar Lama dan perwakilan warga RT 08 Jalan Pasar Lama Laut Kelurahan Pasar Lama.

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Agustus 1971 No.160/1968.S Ekonomi lahan tersebut merupakan milik Yayasan Wakaf Al-Djafar.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pendapat perwakilan warga RT 08 Jalan Pasar Lama Laut Kelurahan Pasar Lama dan kegiatan berjalan aman dan lancar, jelas Kasi Intel Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi, SH. MH kepada awak media. (din/MHD) 

Posting Komentar

0 Komentar