*Pemasangan Alat Peraga kampanye (APK) Di Kawasan Pelabuhan Banjarmasin Masih Munuai Polimek*

Mediapublik.com,Banjarmasin – 

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang di beberapa titik sepanjang jalan Yos Sudarso kota Banjarmasin.Kawasan Jalan Yos Sudarso merupakan kawasan Pelabuhan yang semestinya bebas dari atribut dan APK Kontestan Pemilu 2024.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun,melalui Humas Syahrian.F,menjelaskan wartawan mediapublik.com area pelabuhan Banjarmasin telah memiliki batasan wilayahnya baik di perairan dan daratannya.

Batas wilayah Kawasan Pelabuhan Banjarmasin telah di atur dalam keputusan bersama dua Menteri yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan.

Dijrlaskan, jika mengacu pada Keputusan Bersama Dua Menteri kawasan jalan Yos Sudarso yang tepat berada di depan pintu masuk Terminal Penumpang dan berdekatan dengan kantor KSOP masuk dalam kawasan kepelabuhanan

Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin ini lebih lanjut menjelaskan kawasan pelabuhan telah di tetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan RI No 14 Tahun 1990 dan KM.17 Tahun 1990,Tentang Batas Batas Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lngkungan Kepentingan Pelabuhan Banjarmasin,di situ sudah jelas dan di atur batas wilayah kepalabuhanan Banjarmasin.

Humas PT Pelindo sub Regional 3 Kalimantan,Winny Rizal P,saat di konfirmasi memberikan penjelasannya melalui pesan Whatssapp,Sabtu (23/12/2023) mengatakan,” Kami sudah koordinasi dengan tim property, bahwa memang lokasinya berdekatan dengan kawasan Pelabuhan, namun setelah dicek titik lokasi yang terpasang umbul umbul politik tersebut tidak masuk dalam HPL (Hak Pengelolaan) Pelabuhan, dan mereka berkegiatan dilokasi mereka sendiri.

“Pada prinsipnya itu diluar kewenangan Pelindo karena terpasang di Area yang bukan HPL Pelindo”,kata Rizal.

Berdasarkan pantauan Awak media pada Sabtu,(23/12/2023),Atribut dan APK peserta pemilu masih terpasang di beberapa titik di sepanjang jalan Yos Sudarso kota Banjarmasin.

Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Azhari Fadli melalui telpon Whatsapp,Sabtu (23/12/2023) mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada kawan kawan peserta politik tentang teknis dan pemasangan atribut serta APK.

“PT.Pelindo merupakan kawasan milik Pemerintah dalam hal ini BUMN tidak di bolehkan,tegasnya.

“Kalau memang ada surat keputusan kawasan yang telah menetapkan,artinya ini kita taati karena sudah jelas aturannya,karena ini merupakan milik pemerintah dalam hal ini sifatnya BUMN,pungkasnya.

(hafrud).- MP

0 Komentar