Mediapublik.com : Banjarmasin PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di beberapa cabang dan unit di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan telah dirundung banyak masalah, mulai dari permasalahan dugaan kredit macet atau fiktip hingga pembobolan atau pemindahan uang nasabah secara ilegal.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin ketimbang Bank Bank lainnya.
Lagi-lagi, kali ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menerima dan menggelar perkara nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bjm dengan Terdakwa Syarifuddin Buny, dan perkara nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bjm dengan Terdakwa Noripansyah status DPO, Kamis (05/03/2026).
Kedua Terdakwa ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) selaku pegawai dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung yang diduga menyalahgunakan uang tabungan nasabah dipindah bukukan secara ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya di tahun 2023 - 2024.
Akibat dari perbuatan Terdakwa Syarifuddin Buny yang bersama sama dengan Terdakwa Noripansyah (DPO) sebagai pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung, maka negara dirugikan sebesar Rp. 4,8 miliar lebih.
Adapun dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain.
Pemindahbukuan milik nasabah yang dilakukan secara ilegal tersebut, terjadi dari di tahun 2023 - 2024 sebanyak 128 kali transaksi yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut. pemindahbukuan dilakukan secara internal, menggunakan formulir UM-06 tanpa dilakukan verifikasi sesuai ketentuan oleh terdakwa, ujarnya.
Adapun transaksi tersebut berasal dari berbagai rekening nasabah, seperti giro, tabungan, hingga rekening Debt Service Reserve Account (DSRA).
Dana tersebut dialihkan oleh terdakwa untuk menutup kewajiban kredit debitur lain, serta kepentingan pribadi. Norifansyah menggunakan dana tersebut secara pribadi, satu di antaranya untuk pembayaran uang muka pembelian rumah, ungkap JPU.
Dalam perkara ini, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 Miliar lebih.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Buny didakwa melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Adapun sidang perdana perkara dugaan korupsi PT BRI Cabang Tanjung ini dipimpin oleh Cahyono Reza Adrianto selaku hakim ketua dan Febry Desry, dan Arif Winarno masing-masing hakim anggota.
Kemudian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan Kamis, (12/03/2026), dengan agenda sidang Perlawanan dari penasehat hukum terdakwa. pungkasnya. (Din/mp)

0 Komentar